Fadli Zon Cek Prosedur Penahanan Ahmad Dhani
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon Foto : Jaka/mr
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dengan didampingi Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i mengecek langsung prosedur penahanan yang diterima musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Fadli juga ingin memastikan penahanan Ahmad Dhani sudah sesuai dengan standar. Kunjungan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus menjalankan fungsi pengawasan serta check and balance.
“Seseorang bisa dilakukan penahanan syaratnya harus ada penetapan hakim. Sementara di dalam kasus saudara Ahmad Dhani, tidak ada penetapan hakim, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kejaksaan. Tentu menjadi catatan bagi kami, apakah dalam perkara lain yang serupa dengan kasus ini terjadi juga atau tidak,“ kata Fadli saat berkunjung ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Cempaka Putih, Jakarta, Senin (04/2/2019).
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini menegaskan, kunjungan ini tidak bermaksud untuk mengintervensi hukum yang berjalan. Tujuan kunjungan ini adalah menanyakan prosedur dan bukan soal materi perkara. Para ahli hukum mengatakan biasanya harus ada penetapan hakim, dan itu berbeda dengan keputusan pengadilan. Penetapan hakim berbeda dengan keputusan pengadilan, dan ini terjadi pada kasus Dhani.
Apalagi menurut Fadli, Dhani telah mengajukan banding atas vonis bersalah hakim dalam perkara ujaran kebencian itu. Sehingga, Dhani tidak perlu ditahan karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. “Menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan. Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan," tutur legislator Partai Gerindra itu.
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i, pada kesempatan yang sama mengatakan, setelah hakim atau pengadilan membuat putusan, mereka tidak mempunyai kewenangan apapun. “Jadi kalau ingin membuat penetapan penahanan, itu harus dilakukan sebelum mengambil keputusan dan penetapan penahanan itu juga harus berdasarkan usulan dari Jaksa. Sedangkan dalam kasus saudara Ahmad Dhani, tidak ada usulan dari Jaksa, maka tidak ada penetapan sebelum keputusan,” jelasnya.
Legislator Partai Gerindra yang akrab disapa Romo ini menambahkan, setelah keputusan tidak boleh lagi ada penetapan penahanan, sehingga putusan terhadap Ahmad tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht.
Terkait hal itu, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Daming Sunusi mengatakan, dasar penahanan Dhani oleh Jaksa sudah sesuai dengan amar putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, Dhani sudah mengajukan banding yang membuat putusan tersebut belum inkracht. Namun, amar putusan terkait penahanannya tersebut sudah bisa dieksekusi oleh Jaksa. “Khusus untuk perintah penahanan boleh dieksekusi,” tegas Sunusi.
Diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. (pp/sf)